Jasa ini mendampingi klien dengan upaya terbaik menghadapi pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tritax Consulting akan mendampingi klien untuk berbagai pekerjaan dalam menghadapi pemeriksaan pajak, dimulai dari fase sebelum pemeriksaan, sedang dalam pemeriksaan, hingga selesai pemeriksaan.
Pekerjaaan asistensi ini mencakup antara lain membantu menyiapkan dokumen untuk memenuhi pemeriksa pajak, menjelaskan dan menjawab pertanyaan pemeriksa, hingga memberikan tanggapan dan diskusi hasil pemeriksaan dengan pemeriksa pajak.
JIka klien tidak setuju dengan surat ketetapan pajak sebagai hasil pemeriksaan pajak, klien dapat mengajukan keberatan. Kami akan mendampingi klien mulai dari menyiapkan surat keberatan, menyiapkan dokumen yang diminta peneliti keberatan hingga menemui peneliti keberatan untuk menjelaskan keberatan yang diajukan client
Jika klien sebagai Wajib Pajak tidak setuju atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP), klien dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Dalam proses banding ini,Kami akan membantu klien dalam menyiapkan surat banding, membuat surat bantahan, menyiapkan bukti di pengadilan hingga beracara di Pengadilan Pajak.
Dalam hal klien sebagai wajib pajak apabila tidak setuju dengan putusan banding Pengadilan Pajak, klien dapat mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Konsultan kami akan membantu klien dalam menyiapkan surat permohonan peninjauan kembali, menyiapkan bukti pendukung yang diperlukan dalam proses peninjauan kembali, menyiapkan penjelasan tambahan.